Jakarta, TopBusiness – PT Timah Tbk. merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan timah. Perusahaan yang sudah masuk Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995 ini menjadi salah satu perusahaan kandidat penerima penghargaan TOP GRC Awards 2023.
Untuk keperluan penilaian, PT Timah pun sudah melewati sesi wawancara penjurian TOP GRC Awards 2023 yang digelar majalah TopBusiness secara virtual pada Jumat (4/8/2023).
Hadi Sundoyo, Kepala Divisi Manajemen Risiko PT Timah Tbk. yang hadir memberikan paparan, menegaskan bahwa PT Timah memiliki visi untuk menjadi perusahaan pertambangan terkemuka di dunia yang ramah lingkungan.
Dengan misi antara lain membangun sumber daya manusia yang tangguh, unggul, dan bermartabat; melaksanakan tata kelola pertambangan yang baik dan benar; serta mengoptimalkan nilai perusahaan dan kontribusi terhadap pemegang saham serta tanggung jawab sosial.
PT Timah bisa dikatakan sebagai perusahaan dengan usaha penambangan timah terintegrasi, di mana selain memiliki aktivitas eksplorasi, penambangan, dan pengolahaan, perusahaan ini juga aktif melakukan pemasaran produk, baik untuk pasar domestik maupun ekspor melalui Bursa Timah Indonesia.
Kinerja Perusahaan
Sebelum masuk pada pemaparan mengenai kinerja keuangan, Hadi Sundoyo sempat mengungkap strategi bisnis yang diusung PT Timah. Ada empat strategi yang dicanangkan perusahaan, antara lain eksplorasi; eksploitasi; pengolahan, peleburan, dan pemurnian; dan pemasaran.
Adapun untuk kinerja, dalam hal ini kinerja keuangan perusahaan, secara umum PT Timah disebut memiliki kinerja yang cukup baik.
”Alhamdulillah pencapaian tahun 2022 cukup baik, kita memang sedikit turun dibandingkan tahun 2021. Kita bisa lihat bahwa laba kita itu mencapai Rp1,041 triliun dibanding dengan tahun 2021 mencapai 1,302 triliun. Dan kepercayaan dari pemegang saham kita di tahun 2021 kita memberikan deviden sebesar Rp61,23 per sahamnya. Terakhir kita di tahun 2023 memberikan Rp41,95 per saham, itu setara dengan 30% laba keuntungan kita,” ujar Hadi.
Dari sisi pendapatan, disebutkan bahwa pada tahun 2021, PT Timah berhasil meraih Rp14,6 triliun, sementara di tahun 2022 perusahaan ini meraup Rp12,5 triliun. PT Timah ternyata tidak hanya menggeluti bisnis di sektor pertimahan saja, perusahaan ini juga memiliki segmen bisnis lain, seperti batubara, konstruksi, industri, dan lainnya.
”Dan ini terlihat bahwa di tahun 2021 Alhamdulillah peningkatan cukup signifikan di luar segmen pertimahan. Sektor konstruksi dan lainnya, kemudian industri, dan pertambangan batubara cukup menopang revenue kita. Pertambangan batubara itu (menyumbang revenue) senilai Rp1,4 triliun,” jelas Hadi.
Implementasi GRC
Bicara penerarapan GRC, dimulai dari struktur organisasi, PT Timah sudah mengadopsi struktur organisasi di mana di dalamnya sudah terdapat unit yang berkaitan dengan GRC, baik dari dari jajaran direksi maupun komisaris.
Untuk jajaran direksi, selain memiliki Direktur Utama, PT Timah juga memiliki anggota direksi lain, seperti Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Direktur Operasi dan Produksi, Direktur Pengembangan Usaha, dan Direktur Sumber Daya Manusia.
“Untuk organ pendukung di komisaris, kita ada komite audit, kemudian juga komite SDM, komite remunerasi dan nominasi; kemudian juga komite tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko,” ujar Hadi.
Dari sisi kelengkapan sistem dan infrastruktur GRC, PT Timah telah mengadopsi sejumlah regulasi eksternal di antaranya PER 02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN; PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara; Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia Tahun 2021; ASEAN Corporate Governance Scorecard 2022 total score 108,13; POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Lalu, POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; POJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka; POJK No. 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik; Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN; Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi; Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; UU RI No.19 tahun 2003 tentang BUMN.
“Kemudian mengenai sistem dan kebijakan GCG, ini kita punya Permen BUMN PER 02/MBU/03/2023 Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN Penerapan tata kelola Manajemen, Threshold bagi Manajemen,” lanjut Hadi.
Adapun berdasarkan asesmen yang telah dilakukan dua tahun terakhir, skor GCG PT Timah masuk kategori sangat baik. Ini seperti ditegaskan Hadi di hadapan dewan juri.
“Untuk GCG dua tahun terakhir, Alhamdulillah, di tahun 2021 kita punya skor 97,22 itu dengan asesor eksternal PT Cita Negeri Amanah dengan predikat ‘Sangat Baik’. Dan tahun 2022 kita juga mencapai achievement kita di 99,01 dengan Asesor PT Pratama Indomitra Konsultan dengan predikat ‘Sangat Baik’,” jelasnya.
PT Timah juga sudah menjalankan Whistle Blowing System, di mana akses pengaduan bisa dilakukan melalui www.tiams.pttimah.co.id. Sementara untuk sistem pengadaan barang dan jasa, PT Timah sudah melakukan e-proc sesuai dengan PP 0010 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.
Secara singkat Hadi mengatakan bahwa terkait dengan implementasi GCG, PT Timah menganut apa yang disebutnya sebagai TARIF (Transparancy, Accountablitity, Responsibility, Independency, Fairness).
Dalam pelaksanaan manajemen risiko, Hadi mengatakan bahwa PT Timah memiliki panduan manajemen risiko di tahun 2019, kemudian SK Direksi terkait dengan SOP pelaksanaan tindakan strategis berbasis risiko di lingkungan PT Timah Tbk.
“Ini mungkin menjadi poin sentral bagaimana penerapan Three Lines of Model itu memperkuat landasan dalam hal pengambilan keputusan bagi manajemen,” ujarnya.
Selanjutnya, Hadi mengungkap perihal risk profile PT Timah di 2023. Dalam hal ini ada 10 risk profile di antaranya: keterbatasan/penurunan pasokan bijih timah ke Unit Peleburan Perusahaan – Operational Risk (Sourcing); kinerja peralatan produksi internal Perusahaan rendah – Operational Risk (Production Disruption); keterlambatan pelaksanaan commissioning Project Ausmelt – Project Risk; penjualan logam timah tidak sesuai dengan target RKAP – Operational Risk (Marketing & Sales); perubahan peraturan yang memengaruhi bisnis proses pertambangan timah – Operational Risk (Regulation Changes); penurunan harga komoditas logam timah dunia yang meng-exposure keterlambatan PT TIMAH Tbk – Market & Macroeconomic Risk (Industry); ketidaksesuaian mine planning dengan realisasi penambangan – Operational Risk (Operation Planning); illegal mining di WIUP Perusahaan – Operational Risk (Security Threat); Harga Pokok Produksi di atas RKAP – Operational Risk (Production Cost); ketersediaan sumber daya timah/cadangan terbatas (Reserve Replacement Ratio) mengancam keberlanjutan Perusahaan.
Bicara soal risk maturity level, PT Timah sudah melakukannya sejak tahun 2016 lalu. Di mana pada saat itu berdasarkan asesmen yang dilakukan PT Timah berhasil mencetak skor 2,66 (skala 5) dengan predikat Repeatable. Selanjutnya, berdasarkan arahan dari MIND ID, di tahun 2021 PT Timah menggunakan jasa salah satu dari firma audit Big Four, yakni Delloite. Lalu, di tahun 2022 PT Timah menggunakan jasa E&Y, yang menjadi mitra perusahaan dalam hal upaya meningkatkan risk maturity level, baik di level anak perusahaan maupun di holding, di MIND ID sendiri.
“Alhamdulillah peningkatannya cukup tinggi, mulai dari 2,66 sampai dengan 3,25 di skala 5, event metodologinya masing-masing asesor berbeda. Ini menjadi challenge kami, terpaksa kami juga harus meng-update mengganti metodologi yang digunakan, sebagai upaya kita bisa mencapai risk maturity level yang cukup dan respresentatif dalam mengelola bisnis kami,” papar Hadi.
Mengulas sedikit mengenai implementasi manajemen kepatuhan, Hadi menegaskan bahwa PT Timah berkali-kali melakukan kegiatan sosialisasi, baik sosialisasi terkait Strategi Mengimplementasikan Good Corporate Governance di Perusahaan; Sosialisasi Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; Sosialisasi dengan tema Antara Tradisi & Akar Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; Bimbingan Teknis Program Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; Whistleblowing System; Sosialisasi GCG kepada Mitra Usaha Jasa Penambangan PT TIMAH Tbk; dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Terhadap PT Timah Tbk.
Tidak ketinggalan dalam paparannya, Hadi juga mengungkap sejumlah aplikasi yang telah digunakan perusahaan dalam implementasi GRC.
“Untuk implementasi GRC kita juga punya aplikasi Whistle Blowing Systems; kemudian kita juga punya aplikasi TRIMS (Timah Risk Management Information Systems), (lalu) aplikasi TIAMS (Timah Internal Audit Management Information Systems). Kemudian juga https://eproc.pttimah.co.id/ untuk pengadaan,” tutupnya.
Penulis: Fauzi