Jakarta, TopBusiness—Pemanfaatan teknologi tanda tangan elektronik tersertifikasi oleh penyelenggara layanan kesehatan akan menghemat biaya, waktu, dan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan. Hal itu dikatakan oleh Aries Kusdaryono, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam Seminar dan Workshop PSE Lingkup Privat dan Tanda Tangan Elektronik untuk Sektor Kesehatan, belum lama ini di Jakarta.
Implementasi sertifikat elektronik pada sistem kesehatan dapat digunakan pada hampir seluruh layanan online, seperti asuransi kesehatan, rekam
“Penggunaannya memperoleh perlindungan hukum, sehingga menjamin akurasi identitas yang bertanda tangan, serta keutuhan dan keaslian dari dokumen elektronik yang ditandatangani,” kata Aries dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini oleh Majalah TopBusiness.
Sati Rasuanto, Co-Founder dan President Vida menjelaskan, “Kami mendukung penuh transformasi digital di sektor kesehatan, salah satunya melalui sosialisasi kepada komunitas belajar Rekam Medis Elektronik (RME) yang merupakan program kerjasama dengan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) dan Digihealth.”
Ditambahkannya, “Penyedia layanan digital kesehatan dan pasien tidak perlu merasa khawatir akan penyalahgunaan data pribadi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Vida akan memberikan kemudahan dan keamanan dalam digitalisasi dokumen yang berhubungan dengan pasien, dokter, dan rumah sakit itu sendiri.”
Sebagai PSrE di Indonesia yang berada di bawah naungan Kominfo, Vida memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat elektronik bagi kebutuhan tanda tangan elektronik yang memiliki nilai pembuktian yang tinggi.
“Keselarasan antara kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan tanda tangan elektronik, dapat mendukung industri kesehatan semakin maju dalam menyelenggarakan sistem dan transaksi digital yang aman dan bertanggung jawab bagi berbagai pihak,” katanya.