Jakarta, TopBusiness—PT Waskita Beton Precast, Tbk., telah membayar cash flow available for debt services (CFADS) sebagai bagian dari pemenuhan perjanjian perdamaian dengan kreditur, yang diabsahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nilai pembayaran itu sebesar Rp76,96 miliar.
Hal tersebut dijelaskan oleh Presiden Direktur Waskita Beton Precast, F.X. Poerbayu Ratsunu, hari ini dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham.
Ia menjelaskan bahwa, pembayaran Rp79,96 miliar itu, terbagi tiga. Yakni untuk pembayaran kupon obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022 senilai Rp3,26 miliar. Kemudian, pembayaran bunga ke kreditur finansial (perbankan) senilai Rp37,02 miliar. Selanjutnya, adalah pembayaran CFADS tahap II ke kreditur dagang aktif dan kreditur dagang terdahulu, senilai Rp36,67 miliar.
“Tidak ada dampak operasional, hukum, dan kondisi keuangan, dari semua pembayaran tersebut,” dia menambahkan.
Adapun pembayaran CFADS berikutnya, Poerbayu mengatakan, yakni di 25 Maret 2024.
