Jakarta, TopBusiness – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR).
Tingkat bunga diputuskan masing-masing 2,25 persen untuk valas, 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR.
“Tingkat bunga penjaminan akan berlaku 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
Purbaya menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dengan mencermati prospek pemulihan ekonomi Indonesia ke depan. Begitu juga dengan kinerja perbankan dan untuk menjaga pemulihan ekonomi.
Sejak periode tingkat bunga penjaminan pada Mei 2023, Purbaya memastikan LPS melalukan pemantauan dengan kondisi likuiditas pasar simpanan perbankan.
“Observasi menunjukan perbankan secara gradual masih menyesuaikan dan merespons kebijakan bank sentral baik Bank Indonesia atau global utama,” ungkap Purbaya.
Purbaya mengimbau agar seluruh bank umum dan penyedia jasa pinjaman lainnya yang dijamin LPS untuk menjaga transparansi dan menyampaikan informasi tersebut kepada nasabah ataupun calon nasabah yang akan menabung.
