TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

LPS Tahan Suku Bunga Pinjaman 4,25 Persen

Nurdian Akhmad
29 September 2023 | 15:32
rubrik: Ekonomi
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Bank 25 bps

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR).

Tingkat bunga diputuskan masing-masing 2,25 persen untuk valas, 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR.

“Tingkat bunga penjaminan akan berlaku 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.

Purbaya menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dengan  mencermati prospek pemulihan ekonomi Indonesia ke depan. Begitu juga dengan kinerja perbankan dan untuk menjaga pemulihan ekonomi.

Sejak periode tingkat bunga penjaminan pada Mei 2023, Purbaya memastikan LPS melalukan pemantauan dengan kondisi likuiditas pasar simpanan perbankan.

“Observasi menunjukan perbankan secara gradual masih menyesuaikan dan merespons kebijakan bank sentral baik Bank Indonesia atau global utama,” ungkap Purbaya.

Purbaya mengimbau agar seluruh bank umum dan penyedia jasa pinjaman lainnya yang dijamin LPS untuk menjaga transparansi dan menyampaikan informasi tersebut kepada nasabah ataupun calon nasabah yang akan menabung.

BACA JUGA:   Bunga LPS Naik, Bank Umum 6,5 Persen dan BPR 9 Persen
Tags: Bunga pinjamanlps
Previous Post

Budaya HC Bank Kaltimtara, Jadikan Perekonomian Daerah Berdaya Saing Global

Next Post

RPP Pengamanan Zat Adiktif Harus Disepakati Lintas Kementerian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR