TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

DJP Tunjuk 161 Pelaku Usaha Pemungut PPN Perdagangan Digital

Nurdian Akhmad
4 October 2023 | 16:14
rubrik: Ekonomi
Dimanfaatkan Investor Bayar Pajak, AKSES Permudah Data Laporan Pajak

FOTO: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah jumlah pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Per September 2023, DJP Kemenkeu telah menunjuk 161 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik menjadi pemungut pajak pertambahan nilai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan penambahan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengayomi para pelaku usaha di dalam negeri.

“Ke depan, untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).

Adapun jumlah tersebut termasuk tiga pemungut pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk pada September 2023, yakni DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd., dan Trendstream Ltd. Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik yakni. Nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Kementerian Keuangan mencatat kenaikan penerimaan negara dari sektor PMSE sejak pertama kali diberlakukan. Adapun jumlah tersebut sebesar Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 5,01 triliun setoran 2023 yang sedang berjalan.

BACA JUGA:   Program Kerja Kementerian PUPR Tahun 2023 Fokus pada 5 Prioritas Utama
Tags: Pajak Digital
Previous Post

DEFEND ID Dukung Penuh Resolusi PBB

Next Post

HCML Meraih Penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama dari Menteri ESDM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR