
Jakarta, businessnews.id — Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menilai bahwa gugatan terhadap Undang-undang OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal biasa. Namun tak mau berkomentar lebih jauh . “Itu hal biasa,“ ujarnya di Jakarta hari ini.
Kata Nurhaida, sejauh ini dirinya belum bisa menanggapi hal itu secara lebih mendetil, mengingat proses hukum tengah berjalan. “Saya no comment dahulu, karena itu memang jalurnya. Itu hal biasa. Itu ada ketentuan dan jalurnya masing-masing,” kata Nurhaida.
Seperti diketahui, kemarin (27/2), masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal ataupun ayat dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Karena, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Anggota Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa, Salamuddin Daeng, mengatakan, frasa ‘independen’ yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 1 UU OJK itu bertentangan dengan Pasal 23D dan Pasal 33 UUD 1945. “Independen itu hanya dikenal melalui turunan regulasi yang merujuk dan mengacu pada ketentuan Pasal 23D UUD 1945, yang dapat dimungkinkan adanya bank sentral yang independen,” katanya di Jakarta, Kamis (27/2).
Pasal 1 Ayat 1 UU OJK menyebutkan, OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Dia menjelaskan, frasa ‘independen’ itu tidak ada cantolannya dalam konsideran UU OJK yang berpijak pada Pasal 33 UUD 1945. Padahal, lanjut Salamuddin, pada Pasal 33 UUD 1945 tak ada satu pun kata independen. Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan Pasal 33 Ayat 4 berbunyi, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Jadi, OJK tidak mungkin independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Keberadaan OJK akan menimbulkan banyak masalah di negeri ini, karena menumpuk kewenangan dalam satu tangan dan dapat menimbulkan potensi moral hazard. OJK cenderung menjauhkan peran negara dan memerbesar peran pasar keuangan,” tuturnya. (ZIZ)