Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghormati proses penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman fintech lending.
“Kami senang sudah bertemu dengan KPPU dan mendapatkan banyak insight terkait persaingan usaha,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar Entjik dalam keterangan tertulis, Senin (30/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 44 penyelenggara layanan pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.
Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean menyampaikan KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahapan penyelidikan, setelah melalui proses penyelidikan awal sejak 5 Oktober 2023.
Menurut Entjik, penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU.
“AFPI akan terus memberikan dukungan yang diperlukan sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending khususnya mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman,” ujarnya.
Entjik mengatakan, AFPI turut mengkonsultasikan dugaan potensi pelanggaran ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Mengenai dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, kami konsultasikan ke OJK sebagai regulator industri keuangan sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat,” kata Entjik.
Ia menekankan kehadiran industri fintech lending dilandasi oleh semangat untuk menyediakan layanan pendanaan alternatif bagi individu, usaha mikro, dan masyarakat yang belum tersentuh layanan jasa keuangan, atau dikenal dengan unbanked dan underserved.
