Jakarta, TopBusiness – Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sekaligus Direktur Utama SKK Logistics Sonny Harsono mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan judicial review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung Republik Indonesia.
Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 dalam Permendag No 31 Tahun 2023, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah US$ 100, hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM.
Pelarangan ini selain merugikan negara dan UMKM juga melanggar azas Perdagangan Internasional yang disepakati di WTO, di mana dalil dari Menteri Perdagangan tentang pelarangan importasi US$100 adalah untuk melindungi UMKM.
Sedangkan seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, dikarenakan importasi US$ 100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah.
“Faktanya setelah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di berlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut,” ujar Sonny dalam keterangannya yang dikutip Selasa (21/11/2023).
APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di Bandara dan kurang lebih 5000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas Peraturan tersebut. Selain merugikan pekerja logistik, Peraturan tersebut juga telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.
Terlebih dampak langsung dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah kerugian negara dimana importasi e-commerce yang telah ditutup menghasilkan sekitar Rp 5 triliun per tahun dari pajak import dan PPN, belum termasuk pajak pendapatan usaha dari setiap perusahaan terpaksa tutup dan pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang di-PHK. Berdasarkan perhitungan APLE kerugian negara ditotal Rp 10 triliun per tahun.
“Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari peraturan ini tidak jelas perhitungannya, tidak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e- commerce ke Indonesia dan ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang di timbulkan oleh peraturan ini, minimal negara telah di rugikan sekitar Rp 10 triliun per tahun dari direct sektor belum termasuk non direct sektor seperti Pajak perdagangan reseller dan pajak platform,” paparnya.
Salah satu dasar dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini diberlakukan adalah kunjungan kunjungan Menteri Perdagangan ke Pasar Tradisional seperti Pasar Tanah Abang dan pusat grosir yang ditemukan sepi pengunjung, dimana hal tersebut tidak lah relevan dengan pelarangan importasi e-commerce.
Sonny menilai, sepinya pasar tadisional tersebut bukan diakibatkan oleh importasi e-commerce melainkan oleh perubahan pola transaksi customer dari offline ke online dan hal ini juga terjadi di seluruh dunia. Selain itu, para pedagang offline juga telah bermigrasi menjadi pedagang online dengan sukses.
“Atas dasar tersebut diatas maka APLE beranggapan kebijakan Pemerintah ini perlu dilakukan koreksi,” pungkasnya.
