Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00065/BEI.WAS/11-2023 memutuskan untuk menghentikan perdagangan sementara atau suspensi saham PT Puri Global Sukses Tbk dengan kode perdagangan PURI.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) pada perdagangan tanggal 22 November 2023”, Yulianto Aji Sadono selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, melalui website idx.co.id, di Jakarta.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI).
Karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
