Jakarta, TopBusiness—Merespons adanya pengajuan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) dari pengusaha Budi Said, manajemen PT Aneka Tambang, Tbk., (Antam) memberikan tanggapan.
Dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham pada akhir pekan kemarin, Plh. Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang, Yulan Kustiyan, mengatakan bahwa pihaknya punya keuangan yang sehat. “Ha ini terlihat di laporan keuangan Antam periode Januari-September 2023,” kata dia.
Di samping itu, “Antam selalu taat memenuhi kewajiban.”
Terkait adanya PKPU tersebut, Antam memastikan bahwa hal tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional. Dan seluruh kegiatan usaha tetap berjalan dengan normal seperti biasa.
Menghadapi permohonan PKPU tersebut, Antam telah melakukan upaya dengan menyusun langkah-langkah hukum yang terintegrasi dan strategis. Dalam hal ini Antam juga telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari jaksa pengacara negara dan Kantor Hukum Fernandes Partnership.
Bersama-sama dengan tim kuasa hukumnya, Antam saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan persidangan. “Itu antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan dalam upaya mempertahankan posisi hukum Antam,” kata Yulan.
Seperti diwartakan media massa, pengusaha asal Surabaya yakni Budi Said mengajukan PKPU ke Antam. Nilai tagihan untuk Antam adalah Rp1,19 triliun atau setara 1.136 kg emas.
