Jakarta, TopBusiness—Awal tahun 2024, Pemprov Jawa Timur mengajukan permohonan kode akses tunggal dengan nomor 1500 979 kepada PT Jasnita Telekomindo, Tbk. (kode saham: JAST). Permohonan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keterjangkauan dan aksesibilitas layanan pemerintah bagi masyarakat Jawa Timur.
“JAST sebagai pihak yang menyediakan kode akses tunggal ini mampu ikut dalam mendukung inisiatif pemerintah provinsi tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik,” demikian dijelaskan direksi Jasnita Telekomindo, dalam keterbukaan informasi untuk Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini.
Langkah ini merupakan salah satu dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah terseut dalam meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah. Serta memperlihatkan komitmen Pemprov Jawa Timur dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Jawa Timur.
Call Center 1500 979 merupakan pengganti dari nomor existing 1500 117 yang dulunya dipergunakan khusus untuk penanggulangan Covid-19.
Nomor ini kedepannya akan diperuntukan bagi masyarakat Jawa Timur sebagai pusat layanan informasi, pengaduan, dan aspirasi secara gratis.
“Layanan ini digunakan sebagai media untuk memermudah komunikasi dan memberikan kepastian atas informasi secara tepat, cepat dan terukur,” demikian dijelaskan dalam keterbukaan informasi tersebut.
Kemudahan akses ini tentunya menjadi sangat bermanfaat terhadap peran penting Pemprov Jawa Timur dalam menjembatani kepentingan masyarakat ketika mengalami kendala dalam memperoleh hak pelayanan publik dari Pemprov Jawa Timur. Diharapkan layanan ini mampu mewujudkan pelayanan yang transparan, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat Jawa Timur.
Penyediaan layanan JAST dalam pekerjaan ini, terdiri atas layanan Call Center 1500 979, infrastruktur ICT dan interkoneksi. Kontrak kerja yang sedang dipersiapkan direncanakan akan berlangsung selama 12 bulan, dan menambah klien JAST dari lembaga pemerintah.
