TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya Ada yang Meninggal, Ini Jumlah Korbannya

Busthomi
5 January 2024 | 15:05
rubrik: Ekonomi
Kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya Ada yang Meninggal, Ini Jumlah Korbannya

FOTO: Dok KAI

Jakarta, TopBusiness – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan hingga kini tidak ada korban jiwa yang menimpa penumpang akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1) pukul 06.03 WIB.

Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 37 penumpang yang luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan dengan rincian sebagai berikut:

  • RSUD Cicalengka 32 orang
  • RS Edelweis 2 Orang
  • RS AMC 2 Orang
  • RS Santosa 1 orang.

Sementara itu, KAI sangat berduka dan menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya 4 petugas KA, terdiri dari: Masinis, Asisten Masinis, Pramugara, dan Security, akibat peristiwa KKA tersebut.

“Kami sangat berduka atas meninggalnya 4 petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” ucap VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya, Jumat (5/1/2023). 

Lantas, para penumpang yang selamat dan telah dievakuasi, langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang KAI sediakan.

Jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut. KAI saat ini sedang melakukan upaya evakuasi 2 rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.

Bagi perjalanan KA-KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.

KAI juga akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Informasi lebih lanjut terkait kejadian ini akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya.

BACA JUGA:   Regulasi Pendukung Permendag Impor Sudah Rampung

Sebagai upaya pelayanan kereta api terdampak, KAI menerapkan pembatalan sejumlah KA serta memutar lintas KA. Berikut posisi kondisi lalu lintas KA di jalur antara Bandung – Cicalengka – Banjar pada hari ini, Jumat, 5 Januari 2024, jam 09:00 wib:

A. KA Yang Batal Perjalanannya, di antaranya:

  • KA 92 (Lodaya) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
  • KA 6 (Argo Wilis) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
  • KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas Bd-Kya (SF 8 Kereta)
  • KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas Kya-Pwt (SF 8 Kereta)
  • KA 250 (Serayu) lintas Pwt-Kya (SF 7 Kereta)
  • KA 251 (Serayu) lintas Kya-Bd-Ckp (SF 7 Kereta)
  • KA 252 (Serayu) lintas Ckp-Kya (SF 7 Kereta)
  • KA 249 (Serayu) lintas Kya-Pwt (SF 7 Kereta)
  • KA 240 (Pasundan) lintas Kac-Kya (SF 8 Kereta)

B. KA yang Mengalami Jalan Memutar Lewat Bd-Ckp-Kya, di antaranya :

  • PLB 92BK1 (Lodaya) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
  • PLB 92BK (Lodaya) lintas Ckp-Cn-Kya (SF 10 Kereta)
  • PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
  • PLB 6BK (Argo Wilis) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 10 Kereta)
  • PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas Bd-Ckp (SF 8 Kereta)
  • PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 8 Kereta)
  • PLB 250BK1 (Serayu) lintas Pwt-Ppk-Cnp-Ckp (SF 7 Kereta)
  • PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 7 Kereta)
  • PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF 8 Kereta)
  • PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 Kereta)

“Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api,” katanya.

Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

BACA JUGA:   Jalan Long Midang - Malinau Ditargetkan Selesai 2021

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tutup Joni.

Tags: kecelakaan KA Turangga dan Commuterline andung Rayakecelakaan kereta apikorban kecelakaanPT KAI
Previous Post

JAST akan Sediakan Nomor Call Center Propinsi Ini

Next Post

Setelah Likuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR