Jakarta-ThebusinessnewsPemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan pajak dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ).Dalam salah satu klausulnya menyebutkan kriteria-kriteria perusahaan efek dan Manajer Investasi ( MI ) yang menjadi broker dana hasil reptriasi.
Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ), Nicky Hogan di gedung BEI, Jakarta, Senin(18/7/20160.” Ada 19 perusahaan efek yang akan di tunjukan sebagai broker pengelolaan dana hasil repatriasi, “ ujar dia.
Ia menambahkan, hal itu akan tertuang dalam PMK yang akan segera keluar. “hari ini PMK-nya akan keluar di dalamnya memuat daftar dan perusahaan efek tersebut akan di panggi, “ ujar dia.
Namum ia tidak bisa merinci nama-nama perusahaan efek yang masuk dalam 19 daftar tersebut. Hanya saja ia menyampaikan kriterianya. Pertama, Perusahaan efek dengan MKBD ( Modal kerja Bersih Disesuaikan ) di atas Rp 75 Miliar. Syarat kedua, perusahaan efek tersebut tidak pernah mendapat status suspensi dari BEI.” Mereka yang belum melakukan pelanggaran berat, “ terang dia.
Dan ketiga, Perusahaan efek yang membukukan laba usaha. Semua kriteria itu kata dia, berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2015. “kriteria kriteria itu kami ususlkan untuk mengakomodasi perusahaan efek untuk meningkatkan transaksi ritel,” terang dia.
Sedangkan Manajer Investasi ( MI ) yang diperkenankan mengelola dana repatriasi, kata dia, terdapat 18 MI. Dari 18 MI itu, 4 diantaranya MI pelat merah atau BUMN ( Badan Usaha Milik Negera). Sedangkan sisanya datang MI dengan AUM ( aset under management ) terbesar. (az)
A. Broker:
1. PT Sinarmas Sekuritas.
2. PT Panin Sekuritas.
3. PT CLSA Indonesia.
4. PT Mandiri Sekuritas.
5. PT CIMB Securities Indonesia.
6. PT Trimegah Securities Tbk.
7. PT RHB Securities Indonesia.
8. PT Daewoo Securities Indonesia.
9. PT Bahana Securities.
10. PT Indo Premier Securities.
11. PT UOB Kay Hian Securities.
12. PT BNI Securities.
13. PT Sucorinvest Central Gani.
14. PT Danpac Sekuritas.
15. PT Panca Global Securities Tbk.
16. PT MNC Securities.
17. PT Pacific Capital.
18. PT Mega Capital Indonesia.
19. PT Pratama Capital Indonesia.
B. Manajer Investasi
1. Schroder Investment Management Indonesia.
2. Eastspring Investments Indonesia.
3. Manulife Aset Manajemen Indonesia.
4. Bahana TCW Investment Management.
5. Mandiri Manajemen Investasi.
6. BNP Paribas Investments Partners.
7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
8. Danareksa Investment Management.
9. BNI Asset Management.
10. Panin Asset Management.
11. Ashmore Asset Management Indonesia.
12. Sinarmas Asset Management.
13. Trimegah Asset Management.
14. Syailendra Capital.
15. PNM Investment Management.
16. Ciptadana Asset Management.
17. Bowsprit Asset Management.
18. Indosurya Asset Managemen.