Jakarta, TopBusiness—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) diwakili Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, melakukan serah terima sertifikat aset tanah Lingkungan Industri Kecil (LIK) Ulu Gadut Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal itu dijelaskan dalam keterangan tertulis dari Kemenperin RI, hari ini.
Mewakili Kementerian Perindustrian, Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika menerima satu sertifikat tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 9/Ulu Gadut dari Kementerian ATR/BPN. Itu dengan total luas tanah sebesar 172.940 m2 (termasuk tanah enclave).
Hingga saat ini, kondisi pemanfaatan lahan sudah banyak berubah, sebagian sudah menjadi area perumahan, hotel, areal komersial lainnya, dan sekitar empat hektare di antaranya masih dimanfaatkan sebagian untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perekayasaan Logam, UPTD Minyak Atsiri dan Gudang Rotan oleh Pemerintah Sumatera Barat, serta Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Padang.
Putu menyampaikan, dalam pengelolaan aset negara, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah pengamanan aset yang terdiri dari pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
“Sertifikasi aset negara merupakan salah satu bentuk pengamanan aset secara hukum yang sangat penting, karena akan melindungi dan menjaga Barang Milik Negara (BMN) dari potensi masalah hukum, seperti sengketa, gugatan, atau beralihnya kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah,” jelas Putu.
