Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00026/BEI.WAS/02-2024, menghentikan sementara perdagangan atau suspensi PT Kedaung Indah Can Tbk dengan kode emiten KICI.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Kedaung Indah Can Tbk. (KICI), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Zakky Ghufron, dalam keterbukaan informasi di idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham PT Kedaung Indah Can Tbk. (KICI) pada perdagangan tanggal 1 Maret 2024. Penghentian sementara perdagangan Saham PT Kedaung Indah Can Tbk. (KICI) tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
