Jakarta, TopBusiness—BPR Syariah Rajasa Lampung Tengah terus menggelar inovasi dan terobosan bisnis. Ada sejumlah bentuk nyata hal tersebut. Dan satu di antara hal tersebut adalah keberadaan pengajuan pembiayaan secara online untuk nasabah.
“Hal tersebut memercepat proses persetujuan pembiayaan,” kata Direktur Operasional BPR Syariah Rajasa Lampung Tengah, Irna Puspasari, hari ini, dalam presentasi online untuk Dewan Juri Top BUMD Awards 2024, yang digelar Majalah TopBusiness berkolaborasi dengan sejumlah lembaga.
Irna kemudian memberikan contoh lain inovasi gelaran BPR Syariah Rajasa. Itu adalah peningkatan IBS branchless melalui perangkat TI (teknologi informasi).
Contoh berikutnya, ia mengatakan, yakni bahwa BPR Syariah Rajasa merencanakan menghadirkan layanan info mobile. Kini izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tengah dinantikan untuk hadirnya layanan tersebut.
Kemudian, Kurda (Kredit Usaha Rakyat Daerah) Lampung Tengah pun menjadi satu bentuk inovasi dan terobosan bisnis dari BPR Syariah Rajasa. Kredit ini bertujuan menaikkan kelas UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) di Lampung Tengah. Kredit ini membuat UMKM mendapatkan modal usaha. Di situ, ada subsidi margin keuntungan bank, dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Margin keuntungan kami 13%. Dan ada subsidi sebesar 8% untuk UMKM, dari pemerintah tersebut. Maka, UMKM diringankan,” Irna Puspasari menjelaskan lagi.
Kinerja Keuangan dan Tata Kelola
Dalam presentasi tersebut, Irma Puspasari pun menjelaskan sejumlah hal tentang kinerja keuangan dan tata kelola. Ia, antara lain, menjelaskan bahwa BPR Syariah Rajasa mendapatkan laba Rp3,72 miliar untuk tahun pembukuan 2023. Angka ini sebesar 114% ketimbang target untuk tahun tersebut.
Adapun aset untuk tahun 2023 senilai Rp74,62 miliar atau berarti 111,73% dari target. Sementara itu, laba operasional pada tahun 2023 senilai Rp4,48 miliar. Angka ini 105% dari target di tahun tersebut.
Untuk GCG (good corporate governance), BPR Syariah Rajasa mendapatkan skor 2,03 atau berarti ‘baik’ di tahun 2023. Itu merupakan hasil penilaian internal. “Untuk penghitungan skor tersebut, kami menggunakan 13 aspek,” begitulah Irna Puspasari menjelaskan lagi.
Kebijakan tata kelola di bank syariah tersebut mengacu ke POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). “Tata kelola kami berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan lain-lain,” kata Irna
