TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Rampungkan 841.622 Aduan Pada Industri Keuangan

Nurdian Akhmad
11 August 2016 | 13:45
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews. Selama Periode Januari s.d. Juni 2016 pengaduan kepada PUJK ( pelaku Usaha Jasa Keuangan ) atau Internal Dispute Resolution (IDR) tercatat 913.092 pengaduan. Tingkat penyelesaian mencapai 92,17% atau 841.622 pengaduan sementara yang masih dalam proses 7,82% atau 71.363 pengaduan dan tidak selesai/tidak ada kesepakatan mencapai 0,01% atau sebanyak 107 pengaduan.
“Pelaksanaan IDR merupakan pelaksanaan POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor jasa Keuangan dan PUJK meresponnya dengan membentuk unit dan/atau fungsi pengaduan dan memiliki Service Level Agreement sehingga konsumen merasa terlindungi dengan baik,” jelas Anggota Dewa Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kusumaningtuti S. Soetiono  di Jakarta( 11/8 2016.)
Ia melanjutkan, terhadap beberapa kasus penanganan pengaduan yang tidak selesai dengan PUJK, OJK mendorong masyarakat untuk meneruskannya kepada LAPS ( Lembaga Alternatif Penyelesaian  Sengketa ) dengan tahapan proses yang dapat dilalui meliputi mediasi, ajudikasi dan arbitrase. Kusumaningtuti menyampaikan dari laporan LAPS yang disampaikan kepada OJK per Juni 2016 bahwa terdapat 47 permohonan yang diajukan untuk diselesaikan melalui LAPS.

Guna meningkatkan perlindungan konsumen, OJK bersama Industri jasa keuangan sejak Semester II – 2016 ini menyusun Standar IDR yang akan diberlakukan di sektor Perbankan, Asuransi dan Perusahaan Pembiayaan. Jika masih ada ketidaksepakatan atas penanganan PUJK, maka konsumen memiliki saluran untuk menyelesaikannya dengan External Dispute Resolution (EDR) melalui Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).
OJK akan melayani jika merupakan kerugian finansial yang langsung, nilainya dibatasi agar difokuskan kepada konsumen keuangan kecil, sifat fasilitasi yang dilakukan melalui proses verifikasi dan klarifikasi kepada dua belah pihak baik secara terpisah maupun bersama. Secara statistik sejak beroperasinya OJK tahun 2013 sudah menangani  3.832 pengaduan dan telah diselesaikan sebesar 93,72 %. (red)

BACA JUGA:   Oktober 2020, BI Catat Uang Beredar dalam Arti Luas Meningkat

 

Previous Post

BMRI Tawarkan Cicilan 0% Pada GIIAS 2016

Next Post

Indosat Ooredoo, BEI dan Trimegah Securities Kembali Gelar Kompetisi Permainan Pasar Modal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR