Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00032/BEI.WAS/03-2024, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau suspensi saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk dengan kode emiten NIKL.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono, dalam idx.co.id, di Jakarta, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (NIKL), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan.
Suspensi saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (NIKL) dimulai pada perdagangan tanggal 18 Maret 2024 di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
