Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Peng-UPT-00031/BEI.WAS/03-2024, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk dengan kode emiten NIKL.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono, melalui website idx.co.id, di Jakarta, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00032/BEI.WAS/03-2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (NIKL),
maka, lanjut dia, dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (NIKL) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 19 Maret 2024.