Jakarta-Thebusinessnews. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia ( APEI ) sepakat untuk mengatur batas bawah imbal jasa perdagangan efek atau broker fee. Batas bawah itu akan berlaku per 1 Januari 2017.
Menurut Komite Ketua APEI, Susi Meliani bahwa peraturan batas bawah itu akan diatur dalam kode etik organisasi. “ Rapat Umum Luar Biasa APEI sepakat untuk mengatur batas bawah broker fee dan berlaku 1 Januari 2016,” ujar dia di Jakarta, Jumat(12/8/2016).
Ia merinci, batas bawah fee broker untuk transaksi remote trading atau melalui perantara pedagang efek 0,2 persen untuk tranksi beli dan 0,3 persen untuk transaksi jual. Sementara untuk transaksi melalui platform perdagangan elektronik atau online batas bawahnya 0,18 persen untuk beli dan 0,28 persen untuk transaksi jual.
Langkah itu, kata dia, seiring dengan peningkatkan kapasitak perusahaan efek. Pasalnya hasil kajian konsultan keuangan PwC, ditemukan tiga tahun belakangan 83 persen laba usaha peruhaan efek mengalami kerugian. “Kajian PwC menyebutkan 85 persen perusahaan efek bleeding, “ ungkap dia.
Batas itu untuk transaksi reguler, sedangkan untuk transaksi crossing, DM, Algo-Trading/ DSA, Program Trading dan nasabah afiliasi. “ Transaksi terkait program pengampunan pajak juga dikecualikan dari ketentuan itu, “ terang dia.
Hal itu, kata Susi, lebih disebabkan adanya perang tarif fee broker sehingga besarannya bergerak kebawah. Ia berharap dengan penerapan kode etik itu maka akan meperkuat kapasitas keuangan perusahaan efek. Sedangkan bagi perusahaan efek yang melanggar ketentuan tersebut, telah disiapkan sanksinya mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari keanggotaan APEI. “Mulai teguran satu hingga seterusnya, dan setiap sanksi akan disampaikan ke Bursa Efek Indonesia dan OJK ( 0toritas Jasa Keuangan),” pungkas dia. (az)