Jakarta-Thebusinessnews. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia ( APEI) meminta pemerintah kembali membuka kesempatan bagi perusahaan efek untuk menjadi pintu masuk dana repatriasi program pengampunan pajak, tambahan itu diluar 19 perusahaan efek yang telah di tunjukan pemerintah baru baru ini.
Komite Ketua Umum APEI, Susi Meilina menyatakan bahwa pintu masuk atau gateway dana repatriasi ke pasar modal harus di perbanyak. “19 perusahaan efek itu kurang, apalagi waktunya hanya sembilan bulan, “ujar dia di Jakarta, Jumat(12/8/2016).
Namum, kata dia, penambahahan perusahaan efek itu harus disertai dengan kriteria tambahan dan terukur. Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK (Otoritas Jasa Keuangan ), Nurhaida telah menyatakan kriteria tambahan yang dimaksud salah satunya dari besaran dana repatriasi yang masuk.
”Kami sepakat ada tambahan perusahaan efek dengan tambahan kriteria, salah satunya besaran dana yang di janjikan nasabahnya,” ujar dia.
Terkait besaran dana yang dimaksud Nurhaida itu, akan sulit diterapkan. Menurut Susi, sebagai perusahaan efek akan sulit mendapatkan angka dana repatriasi yang akan dijanjikan nasabahnya,” Susah, Kalau ingin tahu dana repatriasi, pertama kita harus tanya mau men-declare harta nasabah maka dikira mengatakan mereka tidak GCG( good corporate governance,” ujar dia.
Seperti diketahui Bursa Efek Indonesia telah mengajukan 10 nama perusahaan efek sebagai tambahan pintu masuk dana repatriasi kepada Menteri Keuangan.(az)