Jakarta, TopBusiness – Berdasarkan pengumuman No. Peng-SPT-00037/BEI.WAS/03-2024, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk dan waran seri I.
Menurut Yulianto Aji Sadono selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk (LMAX), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham & waran seri I PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk (LMAX & LMAX-W).
Dalam website idx.co.id, di Jakarta, memperlihatkan suspensi diberlakukan pada perdagangan tanggal 25 Maret 2024.
Penghentian sementara perdagangan saham LMAX dilakukan di pasar reguler dan tunai, sedangkan LMAX-W dilakukan di seluruh pasar, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
