Jakarta, TopBusiness – Berdasarkan Pengumuman No. Peng-SPT-00038/BEI.WAS/03-2024, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Sona Topas Tourism Industry Tbk atau berkode emiten SONA.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan BEI, Yulianto Aji Sadono dalam keterbukaan informasi idx.co.id, di Jakarta.
Dijelaskan, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Sona Topas Tourism Industry Tbk. (SONA) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham.
Suspensi SONA dilakukan di pasar reguler dan tunai terhitung mulai sesi I perdagangan tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Selanjutnya, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.