TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BEI Patok Aturan Syarat Pemecahan dan Penggabungan Saham

Busthomi
4 April 2024 | 10:36
rubrik: Capital Market
Riset: Perusahaan Indonesia Masuk ASEAN Top 20 Publicly Listed Companies

FOTO: TopBusiness

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa berupaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, BEI memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin (1/4/2024) lalu. Demikian seperti yang disebutkan dalam keterangan BEI, Rabu (3/4/2024).

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2022”).

Sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif.

Namun beberapa ketentuan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Secara garis besar Peraturan I-I mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilai sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham.

“Atas ketentuan tersebut, diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham Perseroan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham,” ujar keterangan tersebut.

Selain itu, terdapat ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham meski sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini.

BACA JUGA:   BEI Suspensi GGRP

Dengan terbitnya peraturan I-I, maka: pertama, ketentuan II.15. Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep[1]00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Dan kedua, ketentuan V.4., VI.2.1., dan VI.3.1. Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Melalui pemberlakuan Peraturan ini diharapkan Perusahaan Tercatat, pelaku pasar, serta publik secara umum dapat lebih mudah memahami ketentuan pemecahan dan penggabungan saham.

Tags: aturan baru pasar modalbeibursa efek indonesiakebijakan BEIpasar modalsyarat pemecahan dan penggabungan saham
Previous Post

Dua Ruas Kutepat Dibuka secara Fungsional

Next Post

PEPC Berbagi dan Buka Bersama di Bulan Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR