Jakarta, TopBusiness – Berdasarkan Pengumuman No. Peng-SPT-00042/BEI.WAS/04-2024, PT Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau suspensi saham PT Digital Mediatama Maxima TBk dengan kode emiten DMMX. Pasalnya, telah terjadi penurunan harga kumulatif.
“Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Digital Mediatama Maxima Tbk. (DMMX) dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, dalam keterbukaan informasi di idx.co.id, di Jakarta.
Saham PT Digital Mediatama Maxima Tbk. (DMMX) disuspensi di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 22 April 2024 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karenanya, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
