TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Keringanan Biaya Tutup Sendiri Tidak Terlalu Berdampak

Nurdian Akhmad
25 August 2016 | 14:25
rubrik: Business Info

Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) melalui surat edaran nonmo SE- 00002/BEI/08-2016  telah memberi keringanan biaya transaksi crossing atau transaksi tutup sendiri kepada pelaku program pengampunan pajak. Namum sayangnya hingga saat ini belum ada yang memanfaatkan fasilitas tersebut

Menurut Direktur  Invesment Banking PT Mandiri Sekuritas, Donny Arsal bahwa kebijakan BEI tersebut belum bisa tanggapi karena sampai saat ini dana repatriasi yang masuk ke sektor pasar modal belum ada. “ Masuk dulu duit ( dana repatriasi ) baru kita lihat,” jawab dia ketika diminta pendapatanya tentang kebijakan BEI tersebut, Jakarta, Kamis(25/8/2016).

Namum ia menyatakan jika crossing tersebut menjadi kebutuhan bagi pelaku pengampunan pajak maka berapa biaya akan dilakukan.namum dengan diberi keringan diatas akan membuat pelaku crosing senang. “Sama dengan pengguna jalan tol kekantor jika tarif tol naik atau turuntetap dia lewat tol,ya senang aja kalau  tarif tol-nya turun,”terang dia.

Hanya saja dia mengingatkan, bagi pelaku program pengampunan pajak dengan kekayaan  miliaran hinga triliuan rupiah biaya tarif normal 0,03 persen bukan menjadi soal. “Kalau dikurangi dari 0,03 % bagi bagi orang yang kekayaan triliunan rupiah ,uang segitu memang dia pikirin,“ungkap dia.

Sedangkan bagi perusahaan efek yang menjadi broker transaksi tersebut, keringan tersebut tidak juga berdampak sebab biayaa crosing dibebankan kepada nasabah dan diteruskan kepada BEI. “ Hanya numpang lewat saja, “kata dia.

Untuk diketahui, biaya transaksi adalah sebesar 0,03 persen dari nilai per transaksi. Sebesar 0,03 persen dari total transaksi itu nantinya yang kemudian diberi keringanan.

Dalam surat edaran itu disebutkan, besaran keringanan biaya transaksi hingga sebesar Rp500 miliar mendapatkan persentase keringan biaya transaksi sebesar 20 persen, transaksi sebesar Rp500 miliar-Rp1 triliun (30 persen), nilai transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun (35 persen).

BACA JUGA:   Realisasi Program BSPS Kementerian PUPR 2023 sebanyak 149.539 Unit

Kemudian, nilai transaksi sebesar Rp3 triliun-Rp5 triliun mendapatkan persentase keringan biaya transaksi sebesar 45 persen, dan transaksi di atas Rp5 triliun mendapatkan diskon tergantung kebijakan bursa.

 

Previous Post

Nasabah BMRI Janjikan Repatriasi Rp 8,5 Triliun, Realisasi Rp 100 Miliar

Next Post

Bank Indonesia Minta Semua Cabang Bank Asing Ikut GMRA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR