Jakarta-Thebusinessnews. Rasio kredit bermasalah perbankan nasional hingga Juni 2016 mencapai 3,05 persen. Pasalnya lebih dari 30 bank miliki rasio kredit bermasalah lebih dari lima persen, sehingga tidak dapat dapat melakukan pembiayaan perumahan dengan penurunan LTV ( loan to value ) hingga 90 persen.
Seperti diketahui Bank Indonesia telah memberlakukan Peraturan Bank Indonesia nomor 18/16/PBI2016 tentang rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Dengan peraturan yang mulai berlaku tanggal 29 Agustus 2016 itu perbankan dapat melakukan pembiayaan hingga 90 persen pada kepemilikan pertama namum dengan syarat tertentu.
Menurut Direktur Departemen Kebijakan Makroprudential Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta bahwa bank tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah atau non performence loan (NPL ) net untuk pembiayaan KPR ( Kredit Pemilikan Rumah ) kurang dari lima persen.
“Dan Rasio kredit bermasalah atau NPL ( non performece loan ) gross dari total kredit kurang dari lima persen, “ terang dia di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu(31/8/2016).
Ia menambahkan dengan syarat-syarat diatas, dari 118 bank umum terdapat 80 diantara dapat memberikan kredit atau pembiayaan dengan rasio LTV hingga 90 persen.”Sedangkan yang lain tidak berkonsentrasi pada penyaluran kredit KPR,” ulas dia.
Untuk diketahui, risiko kredit properti cenderung meningkat hingga Juni 2016. Pada lini kredit konstruksi NPL sebesar 4,63 persen, KPR dengan NPL 2,6 persen dan kredit jasa real estate 1,96, NPL Ruko/Rukan tertinggi 3,81 %, rumah tapak dengan NPL 2,55 persen, Rumah susun ukuran lebih atau sama dengan 21 meter persen dengan NPL 3,45 persen dan rumah susun dengan ukuran lebih dari 70 meter persegi dengan NPL hanya 1,1 persen. (az)