TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Sebanyak 30-an Bank Miliki Rasio Kredit Bermasalah Properti Lampau Lima Persen

Nurdian Akhmad
31 August 2016 | 18:23
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews. Rasio kredit bermasalah perbankan nasional hingga Juni 2016 mencapai 3,05 persen. Pasalnya lebih dari 30 bank miliki rasio kredit bermasalah lebih dari lima persen, sehingga tidak dapat dapat melakukan pembiayaan perumahan dengan penurunan LTV ( loan to value ) hingga 90 persen.

Seperti diketahui Bank Indonesia telah memberlakukan Peraturan Bank Indonesia nomor 18/16/PBI2016 tentang rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Dengan peraturan yang mulai berlaku tanggal 29 Agustus 2016 itu perbankan dapat melakukan pembiayaan hingga 90 persen pada kepemilikan pertama namum dengan syarat tertentu.

Menurut Direktur Departemen Kebijakan Makroprudential Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta bahwa bank tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah atau non performence loan (NPL ) net untuk pembiayaan KPR ( Kredit Pemilikan Rumah ) kurang dari lima persen.

“Dan Rasio kredit bermasalah  atau NPL ( non performece loan ) gross  dari total kredit kurang dari lima persen, “ terang dia di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu(31/8/2016).

Ia menambahkan dengan syarat-syarat diatas, dari 118 bank umum terdapat 80 diantara dapat memberikan kredit atau pembiayaan dengan rasio LTV hingga 90 persen.”Sedangkan yang lain tidak berkonsentrasi pada penyaluran kredit KPR,” ulas dia.

Untuk diketahui, risiko kredit properti cenderung meningkat hingga Juni 2016. Pada lini kredit  konstruksi  NPL sebesar 4,63 persen, KPR  dengan NPL 2,6 persen dan kredit jasa real estate 1,96, NPL Ruko/Rukan tertinggi 3,81 %, rumah tapak dengan NPL 2,55 persen, Rumah susun  ukuran lebih atau sama dengan  21 meter persen dengan NPL 3,45 persen dan rumah susun dengan ukuran lebih dari 70 meter persegi dengan NPL hanya 1,1 persen. (az)

BACA JUGA:   Kontribusi KPR kian Moncer, Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp352 Triliun di Paruh Pertama

 

Previous Post

Uang Muka Properti Diturunkan, Pertumbuhan KPR Tambah 3,7 persen

Next Post

BMRI Baru Tampung Dana Repatriasi Rp 300 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR