TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BEI Usulkan Semua Perusahaan Efek Jadi Penampungan Dana Repatriasi

Nurdian Akhmad
6 September 2016 | 15:37
rubrik: Business Info

Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan surat permohonan ke Kementerian Keuangan terkait pemangkasan minimal batasan ‎modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) bagi perusahaan sekuritas.

 

Hal tersebut dilakukan agar semakin banyak perusahaan sekuritas menjadi pintu‎ masuk atau gateway amnesti pajak, di mana saat ini syarat menjadi gateway yaitu besaran MKBD minimal Rp 75 miliar.

 
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini ‎mengatakan, kriteria akan dipermudah untuk perusahaan sekuritas, dari awalnya MKBD sebesar Rp 75 miliar menjadi Rp 25 miliar.

 

“Ini masih di bahas di Kementerian Keuangan, apakah usulan kami disetujui atau tidak, jadi nanti sepanjang memenuhi kriteria mereka (perusahaan sekuritas) bisa jadi gateway,” tutur Hamdi di gedung BEI, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

 

‎Sebelumnya, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan memperbanyak perusahaan efek menjadi pintu masuk atau gateway program amnesti pajak.

 

“Lebarkan distribusinya, kenapa dibatasi hanya 19 perusahaan efek, mereka (perusahaan efek lainnya) sudah mendapatkan izin operasi dari pemerintah, kenapa enggak dikasih menjadi gateway,” tutur Tito.

 

Menurut Tito, semakin banyak perusahaan efek menjadi gateway amnesti pajak maka semakin luas juga penyampaian program tersebut kepada masyarakat dan pastinya produk yang ditawarkan semakin beragam.

 

“Makin banyak gateway makin banyak salesman, sehingga makin bagus, jadi kenapa dibatasin‎ dan saya berharap Kementerian Keuangan bilang yang sudah dapat izin dari pemerintah untuk beroperasi boleh jadi gateway,” tutur Tito.

 

Adapun 19 perusahaan efek yang telah ditunjuk pemerintah sebagai gateway program amnesti pajak, di antaranya :

 

1. Sinarmas

2. Panin

3. CLSA Indonesia

4. Mandiri Sekuritas

BACA JUGA:   Menperin: Investasi Nasional kian Lirik Industri Manufaktur

5. CIMB Securities

6. Trimegah

7. RHB

8. Daewoo

9. Bahana

10. IndoPremier

11. UOB Kay Hian

12. BNI

13. Sucorinvest Central Gani

14. Danpac

15. Panca Global

16. MNC Securities

17. Pacific Capital

18. Mega Capital

19. Pratama Capital

 

Previous Post

Minimal Modal Perusahaan Efek Akan Naik Menjadi Rp 100 Miliar

Next Post

Dana Repatriasi Masuk Ke Perusahaan Tak Perlu Nyatakan Ulang Dalam Laporan Keuangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR