Jakarta-Thebusinessnews. Ikatan Akuntan Indonesia tengah meminta masukan kepada khalayak umum terkait rencana penerbitan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) 70 tentang Akuntansi atas Aset dan Liabilitas yang timbul Pengampunan Pajak.
Menurut Wakil Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Keuangan (DSAK IAI), Danil Setyadi Handaya bahwa untuk mensukseskan program pengampunan pajak pihaknya akan memberi pilihan kepada entitas bisnis yang terdapat tambahan aset atau liabilitas oleh pemegang saham yang melakukan repatriasi.
“Entitas itu dapat melakukan restatement atau menyatakan ulang dalam laporan tahunan tahun berjalan dan boleh tidak menyatakan ulang atas kejadian materiil itu,” ungkap dia di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa(6/9/2016).
Sementara pengakuan tambahan dana repatriasi itu, awalnya akan di masukan dalam aset dan selanjutnya akan tergolong dalam ekuitas atau tambahan modal di setor. “Tadinya belum ada aturan ini sehingga entitas bisnis itu harus melakukan restatement,” ujar dia.
Rancanagan itu diatas tertuang dalam rancangan PSAK 70 dan rencana PSAK itu dapat berlaku mulai tangal 23 September 2016. Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Muliaman D Hadad mengatakan bahwa isu restatement tengah mengemuka di entitas bisnis yang diawasinya.”Kami telah minta bantuan Ikatan Akuntan Indonesia untuk mengakomodir pertanyaan entitas Jasa keuangan yang ada repatriasi,” ungkap dia. (az)