TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Dana Repatriasi Masuk Ke Perusahaan Tak Perlu Nyatakan Ulang Dalam Laporan Keuangan

Nurdian Akhmad
6 September 2016 | 19:21
rubrik: Business Info

Jakarta-Thebusinessnews. Ikatan Akuntan Indonesia tengah meminta masukan kepada khalayak umum terkait rencana penerbitan  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) 70 tentang Akuntansi atas Aset dan Liabilitas yang timbul Pengampunan Pajak.

Menurut  Wakil Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Keuangan (DSAK IAI), Danil Setyadi Handaya bahwa untuk mensukseskan  program pengampunan pajak pihaknya akan memberi pilihan kepada entitas bisnis yang terdapat tambahan aset atau liabilitas oleh pemegang saham yang melakukan repatriasi.

“Entitas itu dapat melakukan restatement atau menyatakan ulang dalam laporan tahunan tahun berjalan dan boleh tidak menyatakan ulang atas kejadian materiil itu,” ungkap dia di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa(6/9/2016).

Sementara pengakuan tambahan dana repatriasi  itu, awalnya akan di masukan dalam aset dan selanjutnya akan tergolong dalam ekuitas atau tambahan modal di setor. “Tadinya belum ada aturan ini sehingga entitas bisnis itu harus melakukan restatement,” ujar dia.

Rancanagan itu diatas tertuang dalam rancangan  PSAK 70 dan rencana PSAK itu dapat berlaku mulai tangal 23 September 2016. Sebelumnya  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Muliaman D Hadad mengatakan bahwa isu restatement tengah mengemuka di entitas bisnis yang diawasinya.”Kami telah minta bantuan Ikatan Akuntan Indonesia untuk mengakomodir pertanyaan entitas Jasa keuangan yang ada repatriasi,” ungkap dia. (az)

BACA JUGA:   Gandeng Alfamart, SiCepat Ekspres Perluas Jaringan
Previous Post

BEI Usulkan Semua Perusahaan Efek Jadi Penampungan Dana Repatriasi

Next Post

Generasi Millenia Tak Butuh Layanan Priority Banking

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR