
Jakarta, businessnews.id — Pembukaan KJA (kantor jasa akuntansi) oleh akuntan penyandang gelar CA (chartered accountant ) masih harus menunggu Keputusan Menteri keuangan (KMK) tentang penetapan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) sebagai organisasi profesi Akuntan.
“Kami sudah mengajukan ke menteri keuangan untuk segera ditetapkan,“ terang Kepala PPAJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai) Kementerian Keuangan, Langgeng Subur, di Jakarta hari ini.
KMK tersebut, tambah Langgeng, sebagai turunan dari PMK tentang akuntan register negara. Dalam PMK tersebut memberi peluang bagi penyandang CA untuk membuka KJA.
KJA tersebut dapat memberikan jasa non-assurance seperti jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, serta jasa sistem teknologi informasi.
Seorang CA, tambahnya, haruslah terdaftar sebagai di organisasi profesi akuntansi yang ditetapkan oleh menteri. “Untuk itulah kami ingin mengeluarkan KMK tentang penetapan IAI sebagai organisasi profesi akuntan sebelum memberi ijin kepada CA mendirikan KJA.” (ZIZ)