Jakarta, TopBusiness – Kegiatan sosial kemasyarakatan atau CSR Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS didasari oleh pelaksanaan Undang-undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) No. 14 Tahun 2023 tentang Program Kemasyarakatan LPS.
Saat sesi pemaparan materi presentasi berjudul ‘PROGRAM LPS PEDULI BAKTI BAGI NEGERI’, Romy Di Putra sebagai Kepala Divisi Edukasi dan Layanan Publik, menerangkan aturan dasar mengenai institusi pemerintah tersebut melaksanakan program-program CSR.
“Nah terkait dengan program LPS Peduli Bagi Negeri. Program ini adalah amanat dari Peraturan Dewan Komisioner LPS yang terbaru, diatur dalam PDK No. 14 Tahun 2023 tentang Program Kemasyarakatan LPS. Peraturan DK ini adalah turunan dari Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2004, mengenai kenapa LPS itu berdiri,” kata Romy, di hadapan Dewan Juri TOP CSR Awards 2024, yang berlangsung secara virtual melalui sistem aplikasi rapat zoom, di Jakarta, hari ini.
Dalam beleid ini tertuang jelas mengenai program-program CSR seperti apa yang mesti dilakukan LPS. “Dan salah satu langkah yang diminta dalam UU tersebut adalah melaksanakan kegiatan kemasyarakatan. Nah, bentuk bidang kemasyarakatannya, ada partisipasi kemasyarakatan, yaitu berupa edukasi dan sponsorship, dan ada juga kegiatan sosial kemasyarakatan atau lebih kita kenal dengan nama CSR,” imbuh dia.
Romy mengutarakan program CSR yang terdiri 9 bidang. LPS, Lanjutnya, berpartisipasi memberikan kegiatan sosial. Pertama, bantuan kepada korban bencana alam atau musibah. Kedua, bantuan kepada masyarakat kurang mampu. Ketiga, pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Keempat, pelestarian lingkungan dan/atau cagar budaya. Kelima, fasilitas umum. Keenam, bantuan di bidang penelitian, pendidikan dan pelatihan. Ketujuh, bantuan di bidang kesehatan masyarakat. Kedelapan, bantuan di bidang keagamaan.
Lalu kesembilan, bantuan bidang lainnya yang disetujui oleh Dewan Komisioner dalam Rapat Dewan Komisioner. “Jika dibutuhkan, biasanya adalah program untuk mendukung program pemerintah,” ucap Romy.
Tak terkecuali, pihaknya pun mendasari diri dalam aturan tata kelola yang baik dalam implementasi CSR. “Nah dalam melaksanakannya, kegiatan CSR ini atau program kemasyarakatan ini, LPS selain mengikuti standar yang ada, kita juga mempunyai prinsip good corporate governance. Ini diatur juga dalam PDK No. 13 Tahun 2023 tentang Tata Kelola LPS bahwa kegiatan LPS bagi negeri, itu harus memiliki unsur transparansi, akuntabilitas, pertanggung-jawaban, independen, kewajaran dan perilaku beretika. Ini menjadi dasar kami dalam membuat perencanaan dan pelaksanaannya,” tutur dia.
Selain, lanjut Romy, LPS dalam membuat kegiatan kemasyarakatan seperti LPS Peduli Bakti Bagi Negeri, berazas pada standar yang ada. Pertama, menyesuaikan kegiatan kepada SDGs yang ada, kemudian memenuhi global agreement on social responsibility. “Terkait dengan SDGs, ini hampir semua sudah termaktub dalam beberapa program yang kami bantu. Pertama, terkait dengan penanganan kemiskinan, yang kedua pada kelaparan, dan sebagainya,” imbuhnya.
Dia menilai soal keikutsertaan LPS dalam TOP CSR Awards 2024. Dikatakan, proses penjurian ini adalah pertemuan kali ketiga. “Setiap tahun, Alhamdulillah kami diberi kesempatan untuk mengikuti TOP CSR ini, dan setiap tahun pula kami mendapat banyak ilmu baru terkait TOP CSR Awards,” kata dia.
Menurut Romy, tahun 2023 lalu, pihaknya mendapat pengetahuan bahwa CSR itu tidak hanya bantuan sosial, tidak hanya filantropi. “Tapi juga termasuk seluruh upaya LPS sebagai bentuk tanggung-jawab sosial supaya masyarakat di sekitarnya baik yang terdekat, maupun yang terjauh di negeri ini, tahu peran dan fungsi dari LPS,” tambahnya.
