TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 50 bps Jadi 6,25 Persen

Nurdian Akhmad
13 September 2016 | 22:44
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

Penurunan itu hasil  Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang dilakukan pada Jumat kemarin.Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah bahwa penurunan itu telah mempertimbangkan  kondisi makro ekonomi.” Dan arah kebijakan moneter serta laju inflasi yang menurun,” terang dia di Jakarta, Selasa(13/9/2016).

Hasil dari evaluasi tersebut, LPS memutuskan menurunkan 50 basis poin  tingkat bunga penjaminan bank umum dalam Rupiah dari 6,75 persen menjadi 6,25 persen. Sementara untuk tingkat bunga penjaminan dalam valas tetap di level 0,75 persen

Sementara bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di BPR berada di level 8,25 persen. “Seperti diketahui terdapat perbedaan 2,5 persen atau 250 basis point antara LPS rate bank umum dengan BPR,” imbuhnya.

Penetapan bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 15 September hingga 15 Januari 201 7.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat Bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.(az)

BACA JUGA:   Tata Kelola Bank Asing Dipertanyakan
Previous Post

BRI dan Unhas Bangun Pendidikan Microfinance

Next Post

LPS dan Kementerian Keuangan Masih Kaji Besaran Premi Tambahan Bagi Bank Sistemik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR