Jakarta-Thebusinessnews. Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) dan Kementerian Keuangan tengah mengkaji besara premi tambahan atau Program Restrukturisasi Perbankan(PRP) yang akan di kenakan kepada bank-bank tergolong DSIB ( Domestic Sistematicly Important Bank). Hal itu sesuai amanat Undang Undang Pencegahan dan Penanganan krisis Sistem Keuangan(PPSK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan pemerintah dan LPS tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang pengenaan premi tambahan penjaminan simpanan bagi bank bank yang tergolong DSIB.”Yang di bicarakan baik dari sisi konsep maupun struktrulnya,” terang dia di Jakarta, Selasa(13/9/2016).
Saat ini kata dia, ada beberapa usulanya mengenai hal itu, pertama besaran tambahan premi didasarkan besanya aset bank. Selain itu terkait dengan profil risiko bank tersebut dan juga mengemuka usulan besartan tambahan premi akan sama diantara bank- bank DSIB.” Masih belum ketemu motode yang akan digunakan,” terang dia.
Bagi LPS, kata dia lagi, harus memperhatikan syarat yang dicantumkan dalam rancangan peraturan pemerintah. Misalnya, dalam waktu tertentu harus memiliki aset tertentu,” Maka LPS akan menyesuaikan preminya untuk memenuhi ketentuan tersebut,” terang dia.
Selain itu, Halim juga mempertimbangkan daya saing perbankan tersebut. Ia khawatir dengan adanya tambahan premi tambahan itu akan mengurangi daya saing. “Pasti bankir-bankir akan mengatakan ini akan memberatkan makanya kita punya perhitungan sendiri,” terang dia. Ia menjelaskan, bahwa peraturan pemerintah tentang besaran tambahan premi itu harus rampung pada bulan April 2017,” Sesuai dengan amanat UU PPSK bahwa satu satu tahun setelah UU PSK maka harus menyampaikan ” terang dia.(az)