TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Efek Waskita Beton Precast Dinyatakan ‘Halal’

Nurdian Akhmad
13 September 2016 | 22:52
rubrik: Business Info

Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa   Keuangan  terkait  dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-40/D.04/2016 tentang Penetapan Saham PT Waskita Beton Precast Tbk. Sebagai Efek Syariah.

 

Dengan  dikeluarkannya   Keputusan   Dewan  Komisioner    Otoritas  Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Daftar Efek Syariah

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Noor Rachman bahwa  dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk.

 

“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya,” ujar dia dalam siaran pers, Selasa(13/9/2016).

 

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang  dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Dengan keputusan ini, jumlah efek syariah saat ini mencapai 326 saham. Data per September 2016 menunjukkan jumlah saham syariah sebanyak 54,4 persen dari seluruh saham di pasar modal dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp3.242,5 triliun (berdasarkan Indeks Saham Syariah Indonesia).

BACA JUGA:   Menteri Dody Dorong Infrastruktur Irigasi Wujudkan Swasembada Pangan di Jatim

Adapun, nilai outstanding 47 sukuk korporasi saat ini adalah Rp10,76 triliun atau 3,76% dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi. Selain itu, terdapat 114 Reksa Dana Syariah dengan total NAB mencapai Rp10,67 triliun atau 3,28% dari total NAB Reksa Dana.

Sementara nilai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp396,9 triliun atau 14,74 persen, dengan jumlah SBSN 52 atau 33,12 persen dari total Surat Berharga Negara (SBN).(red)

 

Previous Post

LPS dan Kementerian Keuangan Masih Kaji Besaran Premi Tambahan Bagi Bank Sistemik

Next Post

BMRI Incar 8100 Wirausahawan Muda Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR