TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Hakim Konstitusi Pertanyakan Manuver Lonjakan Ekspor Mineral 2013

Nurdian Akhmad
12 March 2014 | 15:56
rubrik: Business Info
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Dalam sidang uji materi Pasal 102 dan 103 Undang-undang  No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di Mahkamah Konsitusi (MK), Hakim Konstitusi Harjono memertanyakan antisipasi Pemerintah Pusat dalam peningkatan ekspor biji mineral setelah tahun 2009.  “Bagaimana strategi Pemerintah dalam pemberian ijin pertambangan ,setelah keluarnya UU tersebut?” tanya Harjono, di Jakarta hari ini.

Ia menanyakan itu kepada Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sukhyar.

Sebelumnya, Sukhyar menjelaskan, bahwa sejak keluarnya UU itu, telah terjadi pelonjakan ekspor biji mineral mentah secara signifikan. Ia menyebut,  sebelum tahun 2009, skala produksi relatif rendah lalu mencolok setelah tahun 2009.

Misalnya, hasil nikel 6 juta ton sebelum tahun 2009; tahun 2013 naik 10 kali lipat. “Mereka (pengusaha tambang) telah tahu akan ada larangan ekspor tahun 2014, maka mereka mengenjot produksi dan itu ditampung oleh pasar.”

Atas keterangan itu, Hakim Harjono kembali memertanyakan: berapa jumlah Ijin Usaha Pertambangan sebelum tahun 2009 dan pada tahun 2013?

Sukhyar hanya menyebut angka 253 pemegang IUP yang telah berkomitmen membangun smelter, sedangkan jumlah pastinya ia belum bisa menerangkan pada saat persidangan. “Ijin Usaha Pertambangan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten sehingga kami sulit mengontrolnya.” (ZIZ)

BACA JUGA:   Soal Uji Materi UU OJK, Perbanas Netral
Tags: judicial reviewuu minerba
Previous Post

Cosmas Batubara: Perumnas Harus Dimodali Banyak Urus Rumah Subsidi

Next Post

Penggugat: Keterangan Pemerintah Tidak Konsisten Soal Hilirisasi Mineral

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR