TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

RUU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM Bisa Kelola Tambang

Albarsyah
3 March 2025 | 10:00
rubrik: Business Info
Dorong Komponen Lokal, Pabrik Valve Berdiri di Serang

Ilustrasi pertambangan. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Rancangan Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah disahkan menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah. Ini memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola lahan mineral. 

Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengelolaan yang profesional dan peraturan yang mendetail atau turunannya.

Ekonom senior yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara, Imam Subali, menyoroti pentingnya manajemen yang profesional dalam program ini, yang diharapkan dapat memberdayakan ekonomi masyarakat, sekaligus mengurangi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan negara. 

Ia mencontohkan, pengalaman Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengelola berbagai usaha, yang awalnya diragukan, tetapi akhirnya sukses dengan pendekatan yang baik.

“Ketika dikelola secara profesional, ormas bisa berkontribusi besar dalam pertambangan. Dampaknya bukan hanya ekonomi yang tumbuh, tetapi juga penertiban tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan tidak memberikan pemasukan bagi negara,” kata Imam Subali dikutip Tribune.

Menurut Imam, tantangan terbesar terletak pada peraturan yang harus mendukung pelaksanaan di lapangan, agar UMKM dan ormas keagamaan bisa beroperasi dengan efektif. 

“Kami akan terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa praktik pertambangan harus dikelola sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu, manfaatnya bisa lebih terasa bagi semua pihak,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur PT Geo Mining Berkah dan konsultan pertambangan, Wisnu Salman, menambahkan bahwa peraturan turunan dari UU Minerba sangat penting untuk memastikan bahwa UMKM dapat beroperasi secara efektif. 

“RUU Minerba ini harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur secara detail bagaimana UMKM dapat beroperasi. Apakah mereka bisa menggunakan alat berat? Apakah mereka perlu menggunakan blasting? Bagaimana perizinannya, apakah cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau harus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)?” katanya.

BACA JUGA:   Ancaman Pengangguran, KAHMI Desak Perpu UU Minerba Diterbitkan

Wisnu juga menggarisbawahi tantangan besar dalam pengelolaan tambang, seperti biaya operasional yang tinggi dan kebutuhan akan tenaga ahli yang kompeten. Selain itu, regulasi yang lebih sederhana dan murah menjadi penting agar masyarakat tidak kembali ke praktik pertambangan ilegal.

“Dengan adanya Ditjen Gakkum Minerba, tambang ilegal bisa lebih ditekan. Tapi tentu pemerintah harus memastikan bahwa izin pertambangan tidak hanya mudah diakses, tetapi juga terjangkau sehingga masyarakat lebih percaya untuk mengurus izin resmi,” ucap Wisnu.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan tambang untuk memastikan manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka.

Lebih lanjut, Wisnu mengingatkan bahwa tanpa peraturan yang tegas, UMKM yang terlibat dalam pengelolaan tambang bisa saja hanya menjadi “boneka” bagi pihak luar.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat membuat perizinan yang lebih mudah dan terjangkau.

“Tentunya pemerintah harus membuat perizinan makin mudah dan dan tidak mahal sehingga semakin percaya masyarakat untuk mengurus izin Pertambangan,” tukasnya.

Tags: uu minerba
Previous Post

Berikut, Saham yang Dijagokan Analis Ipot di Pekan Ini

Next Post

FSPPB: Dukung Upaya Hukum, Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi Sesat tentang Pertamina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR