Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-UPT-00061/BEI.WAS/07-2024, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Meratus Jaya Prima Tbk dengan kode emiten KARW.
Pencabutan penghentian sementara perdagangan dilakukan, setelah berdasarkan penilaian secara sistematis.
Menurut Yulianto Aji Sadono sebagai Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00035/BEI.WAS/03-2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Meratus Jasa Prima Tbk. (KARW).
Dan, lanjut dia, berdasarkan penilaian bursa maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Meratus Jasa Prima Tbk. (KARW) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 2 Juli 2024.
