Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00005/BEI.WAS/01-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Meratus Jasa Prima Tbk dengan kode perdagangan KARW.
Dalam keterangan keterbukaan informasi dalam laman idx.co.id, di Jakarta, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono menyatakan, sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW) pada tanggal 14 Januari 2025.
“Penghentian sementara perdagangan saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW) tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW),” ujar dia.
Dia menambahkan, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
