Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) terus berupaya menciptakan kondisi yang ideal bagi para pelaku industri manufaktur untuk mengembangkan bisnisnya di tanah air. “Salah satu hal yang menjadi fokus Kemenperin adalah pemenuhan kebutuhan gas bagi industri dengan harga bersaing sebesar USD6/MMBTU,” kata Menteri Perindustrian RI (Menperin), Agus G. Kartasasmita, di Jakarta (9/7/2024).
Untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi, Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).
“Sebagai pembina sektor industri, Kemenperin mempunyai kepentingan untuk mengamankan produksi gas bagi kedua sektor tersebut,” kata menteri tersebut melalui keterangan resmi untuk wartawan.
Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri dan sumber energi. Juga untuk mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, bertujuan meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi, juga meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dan sumber energi.
“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” jelas Menperin.
Bila RPP tersebut berlaku nantinya, sebesar 60% gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation. Menurut Menperin, bila melihat neraca, saat ini baru 40% persen gas di dalam negeri yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk industri pupuk.
“Sementara itu, kebutuhan gas bumi sektor industri akan meningkat dua kali lipat pada enam tahun ke depan, dari 2.931,45 MMSCFD di tahun 2024.”
Menperin menambahkan, dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh kawasan industri. Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi.