Jakarta, TopBusiness – PT Jamkrida Jakarta sadar betul pentingnya implementasi GRC (Governance, Risk, Compliance) dalam menciptakan lingkungan bisnis agar tetap tumbuh dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, Jamkrida Jakarta terus berupaya melengkapi berbagai sistem dan infrastruktur GRC agar bisnis berjalan sesuai tujuan perusahaan.
Direktur Utama Jamkrida Jakarta Agus Supriadi menjelaskan, kelengkapan dan infrastruktur GRC yang telah diterapkan meliputi struktur organisasi dan unit-unit terkait seperti dewan komisaris, direksi, operasional, kepatuhan dan lain sebagainya.
“Dalam menuju kelengkapan GRC tentunya di sini kami sudah ada sembilan divisi. Ada Direktur Utama, ada Dewan Komisaris, Direktur Bisnis, Direktur Operasional. Sementara untuk posisi manajemen risiko dan kepatuhan itu ada tiga bagian (yaitu), Bagian Manajemen Risiko, Bagian Kepatuhan dan Legal dan Bagian Risiko Portofolio. Ini langsung di bawah Direktur Utama,” ungkap Agus Supriadi saat mengikuti wawancara penjurian TOP GRC Awards 2024 secara daring, Selasa (13/8/2024).
Tak hanya itu, lanjut Agus, Jamkrida Jakarta juga memiliki organ (komite) tambahan guna menunjang pelaksanaan GRC, seperti Komite Audit, Nominasi dan Remunerasi, Pemantau Risiko, Fungsi Kepatuhan, Perlindungan Konsumen dan lain sebagainya.
“Ini kelengkapan infrastruktur kami, tentu kami di dukung dengan ada komite, komite organ tambahan di bawah direksi maupun komisaris. Komite-komite di dewan komisaris yang menunjang pelaksanaan GRC ini ada komite audit, komite nominasi kemudian sampai pada fungsi layanan pengaduan juga kami sudah ada, menerima, menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen. Jadi termasuk perlindungan konsumen,” bebernya.
Dalam presentasinya berjudul ‘Penerapan GRC di Jamkrida Jakarta: Membangun Fondasi Kuat Untuk Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan’ Agus Supriadi juga memaparkan secara komprehensif terkait regulasi yang telah dijalani baik itu eksternal maupun regulasi internal, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Lembaga Penjamin, Surat Edaran OJK No. 54/SEOJK.05/2017 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Lembaga Penjamin dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 505/KMK.06/2020 tentang Pedoman Penilain dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada Perusahaan Perseroan di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
“Ini kelengkapan dan struktur GRC dari regulasi eksternal kami juga ada, peraturan OJK tentang Tata Kelola yang baik bagi Lembaga Penjamin, juga ada Surat Edaran OJK tentang Laporan Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Penjamin dan tentu Keputusan Menteri Keuangan Repubik Indonesia tentang Pedoman penilaian dan Evalusasi atas Tata Kelola Perusahaan yang baik pada Perusahaan Perseroda yang di bawah Pengawasan Menteri Keuangan,”
Implementasi ISO 31000
Komitmen implementasi GRC Jamkrida Jakarta memang patut diapresiasi. Pasalnya selain sistem dan infrastruktur mumpuni, perusahaan milik daerah Jakarta ini juga menerapkan manajemen risiko berdasarkan SNI ISO 31000:2018. Impelemntasi tersebut menjadi salah satu kunci keberhasilan bisnis dalam menghadapi berbakai risiko dan tantangan yang dihadapi untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
“Kami juga menerapkan manajemen risiko berdasarkan SNI ISO 31000:2018. Ini ada tiga komponen utama baik dari prinsip, kerangka dan proses. Ini (ketiganya) masih saling keterkaitan,” katanya.
“Disini adanya risk appetite perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan. Tentu melibatkan tanggungjawab bersama dewan komisaris, dewan pengawas syariah, direksi dan karyawan serta ada pertimbahangan pengaruh terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan dan pembahasan risiko secara komprehensif dalam strategi bisnis. Yang terakhir pendekatan proaktif dalam manajemen risiko di seluruh unit kerja,” lanjut Agus.
Masih menurut Agus, PT Jamkrida Jakarta menempatkan manajemen risiko sebagai komponen penting dalam pengelolaan bisnis dan operasioal perusahaan untuk memastikan keberlanjutan. Kerangka kerja manajemen risiko dikembangkan sesuai regulasi, prinsip tata kelola yang baik, dan harapan para pemangku kepentingan.
Ada sepuluh kategori risiko utama yang menjadi perhatian, seperti risiko penjaminan, gagal bayar, operasional, fraud, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, strategis, dan reputasi. Risiko Tinggi dan Sangat Tinggi memerlukan tindakan untuk menurunkan level risikonya .
“Ini implementasi manajemen risiko juga ada identifikasi risk profile. Kita juga sudah ada disini untuk risk profilenya, selera risiko dan toleransi risiko. Artinya risiko rendah dapat diterima bisa diidentifikasi, ini menjadi dasar bagi kami di Jamkrida Jakarta. Risiko sedang juga masih bisa dapat ditoleransi dan risiko sangat tinggi memerlukan tindakan,” kata Agus.
Kinerja Bisnis Meningkat
Kemudian, lanjut Agus, Jamkrida Jakarta juga memiliki Sistem Pengadaan Barang dan Jasa yang mengacu pada Peraturan Direksi tentang SOP Pengadaan Baran g atau jasa. “Ini sistem pengadaan barang dan jasa. Kami sudah ada yang dimana proses pengadaan barang jasa dibagi menjadi 4, baik pembelian langsung, penunjukan langsung, pemindahan langsung dan lelang,”
“Jadi sudah ada SOP-nya semua. Yang penting lagi adalah di sini kami sudah mendapatkan adanya sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) anti bribery Management System di ISO 37001:2016,” imbuhnya.
Berkat upaya dan kerja keras dalam implementasi GRC, PT Jamkrida Jakarta berhasil mencatatkan kinerja bisnis yang tumbuh membanggakan, khususnya di tahun 2022 dan 2023. “Ini kinerja keuangan kami, Bila dibandingkan dengan 2022, 2023 Alhamdulillah kami mengalami peningkatan yang luar biasa,” cetusnya.
Beberapa kinerja yang tumbuh signifikan seperti, Penjaminan tumbuh hingga 141 persen. Dimana pada 2022 sebesar Rp 22 triliun menjadi Rp 31 triliun di 2023. “Dimana tahun 2022 Penjaminan kami ada Rp 22,025 triliun, 2023 menjadi Rp 31,014 triliun. Jadi ada 41 persen pertumbuhannya,” lanjutnya.
“Juga Imbal Jasa Penjaminannya 41 persen hampir sama, dari Rp 259,3 miliar menjadi Rp 365,7 miliar,” imbuhnya.