
Jakarta, businessnews.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah memelajari bisa atau tidaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan langsung pungutan dari industri keuangan sebagai tambahan biaya operasional, tanpa melalui mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau pungutan itu bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) maka harus masuk APBN dulu, namun karena Undang-undang OJK baru maka saya pelajari dulu,” terang Ketua BPK Hadi Poernomo di Jakarta hari ini.
Anggaran OJK tahun 2014 sebesar Rp 2,408 triliun. Angka itu naik 46,37 persen dari pagu anggaran tahun 2013 sebesar Rp 1,645 triliun. Pagu tersebut tidak memasukkan anggaran remunerasi untuk 1.300 pegawai penugasan Bank Indonesia (BI) yang akan bekerja di OJK mulai 2014 – 2016.
Adapun total iuran dari industri jasa keuangan yang diharapkan OJK pada tahun 2014 ini sebesar Rp 1,961 Triliun; angka itu meningkat pada tahun 2015 menjadi Rp 3,333 triliun; tahun 2016 mencapai Rp 3,748 Triliun; tahun 2017 mencapai Rp 4,214 triliun . (ZIZ)