Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Inter Delta Tbk dengan kode emiten INTD.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono, melalui situs idx.co.id, di Jakarta, berdasarkan pengumuman nomor Peng-SPT-00090/BEI.WAS/09-2024, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Inter Delta Tbk (INTD), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan.
Saham INTD disuspensi pada perdagangan tanggal 5 September 2024. Penghentian sementara perdagangan saham dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.