Jakarta, TopBusiness – PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat persetujuan dari perbankan terkait restrukturisasi utang senilai Rp26,3 triliun.
Dengan restrukturisasi utang ini membuat Waskita Karya mendapat keringanan bunga dan perpanjangan tenor pembayaran.
Kesepakatan restrukturisasi ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) antara Waskita Karya dengan 21 perbankan baik Himbara dan swasta di Menara Danareksa pada Jumat (6/9/2024).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi upaya restrukturisasi Waskita Karya. Menurutnya kerja keras perseroan selama dua tahun terakhir membuahkan hasil yang signifikan.
“Kerja keras dua tahun hari ini terbukti bahwa kita berhasil untuk restrukturisasi yang tentu upaya perbaikan kinerja, dan saya mengucapkan terima kasih kepada para bank yang men-support (dukung),” ujarnya Erick keterangannya kepada media, Jumat (6/9/2024).
Sementara itu, Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menjelaskan, total Rp 26,3 triliun kewajiban Waskita Karya yang direstrukturisasi seluruhnya berasal dari pinjaman bank. Restrukturisasi ini membuat Waskita Karya mendapat keringanan bunga pinjaman dari sekitar 5 persen menjadi 3,5 persen.
Selain itu, tenor pembayaran diperpanjang dari satu tahun menjadi 10 tahun. “Jadi ada penurunan suku bunga menjadi ke 3,5 persen dan jangka waktunya itu sekitar 10 tahun yang kita setujui bersama,” kata dia.
Selain menyepakati restrukturisasi, Waskita Karya juga berhasil mendapat persetujuan terkait Pokok Perubahan Perjanjian fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) yang dilakukan oleh lima kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp 5,2 triliun.
Hanugroho mengatakan, restrukturisasi tersebut ditargetkan mulai efektif pada September 2024. Setelah restrukturisasi efektif, diharapkan perusahaan bisa mendapatkan kestabilan finansial yang lebih kuat.
