TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Dukung Pengurangan GRK, INTP Suntik Modal ke PT Amita Prakarsa Hijau

Busthomi
9 October 2024 | 10:05
rubrik: Capital Market
Indocement Pindahkan Sebuah Terminal Apung

Foto: Istimewa/Moneter

Jakarta, TopBusiness – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (IDX: INTP) tetap konsisten untuk mendukung praktik-praktik bisnis keberlanjutan atau environmental, social, and governance (ESG). Langkah tersebut diwujudkan melalui aksi korporasi untuk menyuntik modal ke PT Amita Prakarsa Hijau (PT APH).

“Perseroan telah melakukan investasi di PT APH melalui entitas anak Perseroan yaitu PT Sari Bhakti Sejati (PT SBS) dengan melakukan penyertaan modal kepada PT APH sebesar 20% atau senilai Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah),” tutur Corporate Secretary INTP, Dani Handajani, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/10/2024).

Menurut Deni, PT APH merupakan suatu perusahaan yang akan memproduksi bahan bakar alternatif dan material alternatif untuk dipasok ke perusahaan semen dan perusahaan lainnya. Adapun bahan bakar alternatif itu berasal dari pengolahan limbah industri dan/atau kota (rumah tangga).

“Sehingga, proyek ini berkontribusi terhadap pengurangan gas rumah kaca (GRK) dalam produksi semen melalui penggunaan bahan baku alternatif dan bahan bakar alternatif,” terang Dani.

Pihak lainnya dalam penyertaan modal PT APH adalah PT Amita Tamaris Lestari (PT ATL) yaitu suatu perusahaan yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan ataupun dengan PT SBS itu.

Dengan adanya investasi ini, kata dia, tidak ada dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau pun kelangsungan usaha Perseroan.

Lebih jauh ditegaskan Dani, untuk hal-hal lain dari investasi ini adalah, penyertaan modal ini bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Selain itu juga, investasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” pungkas dia.

BACA JUGA:   Gaet Peluang Investasi di 2024, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Investment Forum 2024
Tags: INTPinvestasipengurangan emisi gas rumah kacaPT Amita Prakarsa HijauPT Indocement Tunggal Prakarsa Tbksuntik modal
Previous Post

Disetujui Pemerintah, Apersi Berharap Dana FLPP Bisa Segera Cair

Next Post

ACC Adakan Literasi Keuangan di Solo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR