Jakarta, TopBusiness – Seiring dengan adanya kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penyertaan modal baru dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB), maka PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (IDX: BJTM) secara resmi telah mengefektifkan transaksi tersebut kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah atau Bank NTB Syariah.
Demikian seperti disebutkan dalam surat BJTM kepada OJK seperti disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (16/10/2024). Dalam surat tersebut ditandatangani oleh Bambang Supriadi, selaku Plt. Vice President Corporate Secretary BJTM dan Derry Widya Ariyanta, selaku Manajemen Investor BJTM.
Disebutkan, pada tanggal 15 Agustus 2024 lalu, Bank Jatim telah melakukan pelimpahan Penyertaan Modal kepada Bank NTB Syariah sebesar Rp100 miliar. Angka tersebut mengakibatkan Bank Jatim memiliki saham di Bank NTB Syariah sebanyak 3.921.568 lembar saham Seri A.
“Penyertaan modal Perseroan kepada Bank NTB Syariah sebanyak 3.921.568 lembar saham Seri A itu dengan harga Rp25.500 per lembar saham yang terdiri dari setoran modal sebesar Rp10 ribu per lembar saham dan agio saham Rp15.500 per lembar saham, sehingga jumlah penyertaannya sebesar Rp99.999.984.000,” tutur surat tersebut.
Sehingga, dengan transaski penyertaan modal Perseroan kepada Bank NTB Syariah sebesar Rp100 miliar memiliki selisih lebih besar Rp16 ribu, maka atas kelebihan tersebut untuk dimasukkan ke dalam Agio Saham Babk NTB Syariah.
“Kemudian, pada tanggal 9 Oktober 2024 lalu telah disetujui oleh OJK atas perubahan komposisi kepemilikan saham Bank NTB Syariah yang mengakibatkan penambahan pemegang saham pengendali baru dengan penambahan modal disetor Bank NTB Syariah sebesar Rp39.215.680.000 dari Perseroan dengan jumlah lembar saham sebanyak 3.921.568 lembar saham,” tegasnya.
Sehingga, dengan adanya aksi korporasi tersebut terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham di Bank NTB Syariah. Untuk Pemerintah Provinsi NTB yang semula memiliki saham 45,57% dan sesudah pengefektifan penambahan modal menjadi 43,70% atau berkurang 1,87%. Selain itu juga beberapa saham yang dimiliki pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTB juga berubah.
“Sehingga didapat bahwa Bank Jatim memiliki saham 4,09% di Bank NTB Syariah. Meski nilainya 4,09%, aksi korporasi ini berdampak bahwa perseroan kini menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTB Syariah Bersama pemerintah provinsi NTB dan juga pencatatan laporan keuangan selanjutnya akan dilakukan konsolidasi,” demikian sebut surat tersebut.
