Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00118/BEI.WAS/10-2024 menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk dengan kode emiten INPC, sebab peningkatan harga kumulatif.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dalam website idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham INPC berlaku pada perdagangan tanggal 25 Oktober 2024 hingga pengumuman lebih lanjut.
“Penghentian sementara perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya,” kata Yulianto.
Karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
