Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan saham atau unsuspensi saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk dengan kode emiten INPC.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dalam keterbukaan informasi, di website idx.co.id, di Jakarta, melalui Pengumuman No. Peng-UPT-00114/BEI.WAS/10-2024, BEI mencabut suspensi saham INPC.
Dijelaskan dia, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00118/BEI.WAS/10-2024 tanggal 24 Oktober 2024 perihal penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 28 Oktober 2024,” ujar dia.
