Jakarta—Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Wirayuda, dalam diskusi Mengawal Revisi Undang-Undang Migas di Habibie Center, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa alotnya pembahasan revisi undang-undang itu di parlemen, punya sebab tertentu.
Yakni, sistem kerja parlemen tentunya tidak bisa disamakan dengan perusahaan atau lainnya.
“Bila pembahasan di masa kerja tertentu belum tuntas, maka kita akan membahasnya kembali pada masa kerja berikutnya. Karena ini terkait dengan masa pergantian angota dewan pula,” terang Satya.
Satya menegaskan, yang diinginkan adalah bahwa revisi itu melahirkan undang-undang baru yang sangat sempurna, berumur panjang, dan tidak asal jadi saja.
“Banyak hal yang kita bahas di komisi-komisi, yang sangat mendasar sekali dalam industri migas mendatang. Baik itu dalam hal tata kelola, bentuk kontrak, apakah masih memertahankan sistem kontrak lama berupa cost recovery, atau dengan menerapkan kontrak yang baru berupa gross split,” kata dia.
Dibahas pula, mengenai petroleum fund, holdingisasi, sektor hilir, perizinan, pungutan dana 5% untuk dimanfaatkan berbagai hal baik itu untuk penelitian dan lainnya yang berhubungan dengan sektor migas.
Lantas Satya juga menegaskan, “Apakah sektor migas ini akan dijadikan pula sebagai ‘industri strategis’ atau lex specialist? Karena selama ini dalam undang-undang yang lalu, hal tersebut belum diatur.”
“Kita tidak ingin undang-undang yang baru, nanti banyak dipertentangkan dan oleh Mahkamah Konstitusi digugurkan. Harapan kami dalam masa kerja tahun ini sudah dapat diselesaikan,” tegas Satya.
Sementara itu Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Andang Bachtiar menyatakan bahwa industri migas kedepannya, harus dapat memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945.
“Tentunya kita ke depan harus pula meningkatkan kapasitas dan kinerja dalam hal pencarian cadangan migas baru, dan ini harus menjadi titik fokus ke depan. Jika tidak, kita akan menjadi negara importir migas,” kata dia. (Albarsah)