Jakarta- Perdagangan surat utang negara (SUN) dipasar sekunder dipandang masih dapat ditingkatkan dari sisi volume dan nilai transaksi harian. Untuk itu dipandang penting untuk membentuk sistem perdagangan yang transparan dan efisien dalam bentuk Elektronik Trading Platform(ETP).
Direktur PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI), Wahyu Trenggono mengatakan ETP akan mendorong investor SUN untuk melakukan transaksi. Pasalnya, selama ini setelah investor membeli SUN pada saat diterbitkan kesulitan untuk memperdagangkannya karena likuiditas terbatas dan pembentukan harga tidak transparan.
“Dengan ETP maka perdagangan SUN akan lebih likuid karena pembentukan harga sudah tranparans karena sistem dalam ETP mendekati perdagangan pada bursa saham,” terang Wahyu yang juga menjadi Koordinator Proyek ETP, Jakarta, Rabu(29/3/2017).
Ia menjelaskan, ETP telah direncankan sejak tahun 2006 dan dirancang pada tahun 2014. Diharapkan pada minggu pertaam April 2017 ETP generasi pertama resmi diluncurkan. Hanya saja, instumen yang diperdagangkan pada ETP generasi pertama masih pada Obligasi Negara Ritel (ORI) yang diperdagangan di luar bursa atau OTC (Over the counter ).
“Pada tahap berikutnya yakni Tahap kedua dan ketiga ETP akan mendekati perdagangan bursa saham namum masih berbasis negosiasi,” terang dia.
Dijelaskan, ETP generasi pertama ini akan melayani investor SUN dengan 11perantara perdagangan, yakni; PT BNI Sekuritas, PT Danpac Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Succorinvest Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas, PT Indoprimier Sekuritas, PT Bank Mandiri Tbk, PT BCA Tbk, PT BNI Tbk, PT Bank Permata Tbk dan Citibank Indonesia.
Adapun ORI yang dapat di perdagangkan pada ETP generasi pertama ini; ORI 0011 jatuh tempo pada 15 Oktober 2017 senilai Rp21,2 triliun, ORI seri 0012 jatuh tempo 15 Oktober 2018 senilai Rp27,4 triliun dan ORI 0013 jatuh tempo 15 Oktober 2019 senilai Rp19,6 triliun.
Sedangkan biaya transaksi SUN melalui ETP, terdapat dua pungutan. Pertama, biaya trade ETP dengan nilai sampai dengan Rp1 miliar dikenakan Rp15.000 setiap kali transaksi. Sedangkan Transaksi dengan nilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dikenakan 0,00125% setiap nilai transaksi, adapun transaksi diatas Rp10 miliar dikenakan 0,001% setiap transaksi.
Tak hanya itu, setiap transaksi menggunakan ETP juga dikenakan biaya kliring dikenakan biaya Rp4.500 setiap transaksi dengan nilai hingga Rp1 miliar. Sedangkan transaksi dengan nilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dikenakan biaya 0,000375% setiap transaksi dan diatas Rp10 miliar dikenakan 0,0003% pertransaksi. (az)