Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk dengan kode emiten INPC.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono, dalam keterbukaan informasi di situs idx.co.id, memaparkan isi Pengumuman No. Peng-UPT-00127/BEI.WAS/11-2024.
Dikatakan Yulianto, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00121/BEI.WAS/10-2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC).
“Dan berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 8 November 2024,” ujar dia.